BanyaknyaPondok Pesantren, Kyai Ustadz dan Santri Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, 2020 - 2021. Number of Islamic Courses, Leaders, Teachers and Pupils by Regency/City in Jawa Tengah, 2020 - 2021. Kabupaten/Kota. Regency/Municipality. Pondok
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
ProfilPondok Pesantren Al Hidayah (MTI Muaro Labuah) Solsel. A. MUQADIMAH. Sektor Pendidikan merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengeluarkan bangsa ini dari kemerosotan moral dan nilai nilai pendidikan Sudah menjadi kesadaran bersama dari seluruh elemen bangsa bahwa dampak dari pendidikan yang baik berimplikasi luas terhadap sektor
Pengawasan dalam pondok pesantren sepenuhnya dilakukan oleh para pengurus dan pimpinan pondok pesantren, dalam pengawasan harus adanya program-program yang telah dirancang dalam struktur kegiatan program pondok pesantren. Agar para pengurus lebih memperhatikan atau lebih mengawasi kegiatan para santri dalam menerapkan kedisiplinan. Peran pengawas dipondok pesantren sangat mendukung dalam pelaksanaan pendidikan dan kedisiplinan santri, karena tanpa adanya pengawas maka tidak mungkin juga sebuah pondok pesantren akan berjalan baik dan bermutu. Di dalam pondok pesantren para pengurus harus mengawasi para santri selama didalam pondok untuk melakukan segala kegiatan seperti memasak,mengaji,sholat wajib maupun sunah, mengajar TPA bagi santri non mukim semua harus tepat pada waktunya. Para santri diharuskan menerapkan kedisiplinan, baik dalam melakukan apapun itu. Jika para santri ada yang melanggar peraturan di dalam pondok pesantren para pengurus wajib menegur nya agar santri tidak dapat mengulanginya kembali bila perlu setiap ada yang melanggar peraturan yang dibuat di dalam pondok itu harus ada sanksi atau hukuman. Tujuan dari pengawasan dipondok pesantren adalah untuk mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan. Untuk dapat benar-benar merealisasi tujuan utama tersebet, maka pengawasan pada taraf pertama bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan, dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana berdasarkan penemuan-penemuan tersebut dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya, baik pada waktu itu ataupun waktu-waktu yang akan datang. Guna menyiapkan generasi yang baik dalam hal pengetahuan dan keilmuan, pondok pesantren harus menerapkan sistem bimbingan dan pengawasan hingga 24 jam. Bimbingan serta pengawasan ini dipandu yang dipadu langsung oleh sejumlah pengurus. Sistem tersebut tidak lepas dari penyelenggaraan pendidikan keagamaan atau diniyah, pembinaan serta membentuk karakter moralitas atau akhlakul karimah. Disamping itu, dari sekian kegiatan serta sistem yang diterapkan dipondok, lebih fokus pada ajaran akidah ahlussunah wal jama’ah aswaja serta menyiapkan tunas bangsa yang unggul dalam keilmuan, matang dalam spiritual juga tangguh dalam perjuangan. Di pesantren terdapat beragam kegiatan yang bersifat harian, mingguan dan tahunan. Kegiatan harian juga dilaksanakan seperti qiyamul lail, sholat berjamaah, pengajian Al-Qur’an, madrasatul Qur’an, madrasah diniyah, belajar bersama dan kegiatan-kegiatan yang lain. Sementara kegiatan mingguannya meliputi latihan khithobah, manakib, shalawat,al-banjari, pengajian central kitab adabut ta’lim wa muta’allim dan tafsir jalalin. Dan untuk kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya, diantaranya Haflatul Kubro, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, ziarah wali songo dan wisuda 21 1. Pengertian pondok pesantren Dalam pemakaian sehari-hari, istilah pesantren bisa disebut dengan pondok saja atau kedua kata ini digabung menjadi pondok pesantran. Secara esensial, semua istilah ini mengandung makna yang sama, kecuali sedikit perbedaan. Asrama yang menjadi penginapan santri sehari-hari dapat dipandang sebagai pembeda antara pondok dan pesantren. Pada pesantren santrinya tidak disediakan asrama pemondokan di komplek pesantren tersebut; mereka tinggal diseluruh penjuru desa sekeliling pesantren santri kalong dimana cara dan metode pendidikan dan pengajaran agama islam diberikan dengan sistem wetonan yaitu para santri datang berduyun-duyun pada waktu-waktu tertentu. Kata pondok berasal dari kata funduq bahasa arab yang artinya ruang tidur, asrama atau wisma sederhana. Karena pondok memang sebagai tempat penampungan sederhana dari para pelajar/santri yang jauh dari tempat asalnya. Menurut manfred dalam ziemek kata pesantren berasal dari kata santri yang diimbuhi awalan pe- dan akhiran –an yang berarti menunjukkan tempat. Maka artinya adalah tempat para santri. Dalam perkembangannya, perbedaan ini ternyata mengalami kekaburan. Asrama pemondokan yang seharusnya sebagai penginapan santri-santri yang belajar di pesantren untuk memperlancar proses belajarnya dan memilih menjalin hubungan guru-murid secara lebih akrab, yang terjadi di beberapa pondok justru hanya sebagai tempat tidur semata bagi pelajar-pelajar sekolah umum. Tempat pengkajian kitab-kitab islam klasik yang memiliki asrama pemondokan oleh masyarakat terkadang disebut pesantren. Sebenarnya penggunaan gabungan kedua istilah secara integral yakni pondok dan pesantren menjadi pondok pesantren lebih mengakomodasikan karakter keduanya. Pondok pesantren menurut M. Arifin berarti, suatu lembaga pendidikan agama islam yang yang tumbuh serta diakui masyarakat sekitar, dengan sistem asrama komplek di mana santri-santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari leadership seorang atau beberapa orang kiai dengan ciri-ciri khas yang bersifat karismatik serta independen dalam segala hal. Dalam penelitian ini, pesantren didefinisikan sebagai suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan pelajaran agama islam dan didukung asrama sebagai tempat tinggal santri yang bersifat permanen. 2. Tujuan pesantren Tujuan pendidikan merupakan bagian terpadu dari falto-faktor pendidikan. Tujuan termasuk kunci keberhasilan pendidikan, di samping faktor-faktor lainnya yang terkait pendidik, peserta didik, alat pendidikan, dan lingkungan pendidikan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki formulitasi tujuan yang jelas, baik dalam tataran instituasional, kurikuler maupun instruksional umum dan khusus. Tujuan yang dimilikinya hanya ada dalam angan-angan. Seandainya pesantrem tidak memiliki tujuan, tentu aktivitas di lembaga pendidikan islam yang menimbulkan penilaian kontroversial ini tidak mempunyai bentuk yang konkret. Proses pendidikan akan kehilangan orientasi sehingga berjalan tanpa arah dan menimbulkan kekacauan chaos.Jadi semua pesantren memiliki tujuan, hanya saja tidak dituangkan dalam bentuk tulisan. Tujuan pendidikan pesantren adalah menciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat tetapi rasul, yaitu menjadi pelayan masyarakat sebagai mana kepribadian Nabi Muhammad Mengikuti Sunnah Nabi, mampu berdiri sendiri, bebas, dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan islam dan kejayaan umat di tengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian manusia. 3. Fungsi dan peranan pesantren Fungsi pesantren pada awal berdirinya sampai dengan kurun sekarang telah mengalami perkembangan. Visi, posisi, dan persepsinya terhadap dunia luar telah berubah. Pesantren pada masa yang paling awal masa syaikh maulana malik ibrahim berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penyiaran agama islam. Kedua fungsi ini bergerak saling menunjang. Pendidikan dapat dijadikan bekal dalam mengumandangkan dakwah sedang dakwah bisa dimanfaatkan sebagai sarana dalam membangun sistem pendidikan. Sebagai lembaga dakwah, pesantren berusaha mendekati masyarakat. Pesantren bekerja sama dengan mereka dalam mewujudkan pembangunan. Fungsi lain adalah sebagai lembaga pembinaan moral dan kultural. A. Wahid Zaeni menegaskan bahwa disamping lembaga pendidikan, pesantren juga sebagai lembaga pembinaan moral dan kultural, baik di kalangan para santri maupun santri dengan masyarakat. Kedudukan ini memberikan isyarat bahwa penyelenggaraan keadilan sosial melalui pesantren lebih banyak menggunakan pendekatan kultural. BAB III GAMBARAN UMUM PONDOK PESANTREN DARUL AD’IYYAH DESA KALIASIN KECAMATAN TANJUNG BINTANG LAMPUNG SELATAN A. Profil Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. 1. Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Perencanaan pendirian pondok pesantren Darul Ad’iyyah pada tanggal 10 oktober 2013 dan didirikan pada ustadz mursyid , dan didirikan nya pondok pesantren ini tanpa ada nya pengajuan proposal pada pemerintah biaya nya pun ditanggung pribadi dan didukung oleh warga sekitar. Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Terletak Pada jalan Ir. Sutami Desa Kaliasin Dusun 01 Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Pondok pesantren ini berada di pertengan desa kaliasin dan tempat nya pun cukup stategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada mulanya Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah adalah sebuah rumah biasa, yang disampingnya adalah lahan kosong. Kemudian ada seorang pemuda yang ingin mengembangkan rumah dan hanya ada beberapa kamar kurang lebih hanya 4 kamar dan lahan tersebut dan mengamalkan ilmu nya. Dengan hal itu, maka semua cara dilakukan untuk mengembangkan dan mengamalkan ilmu nya, pada awalnya belum ada majelis ta’lim, setelah beberapa bilan beliau mendirikan majelis untuk bapak-bapak sekitar lingkungan pondok pesantren , pada mulanya hanya beberapa para jama’ah yang hadir di majelis itu. Pembangunan pondok pesantren pada tahap awal dilakukan secara gotong royong oleh para santri dan ustadz, tetapi masyarakat sekitar ikut berpartisifasi untuk pembangunan pondok tersebut , dan berdirinya pondok tersebut tidak pernah mengajukan proposal kepada pemerintah atau pun meminta-minta sumbangan di jalan raya. Masyarakat sekitar selalu aktif dalam pembangunan pondok tersebut, seumpama bangunan tersebut tidak diteruskan, ada perwakilan warga yang menemui ustadz dan menanyakan bahan bangunan apa saja yang kurang. Dan warga pun langsung mengirimkan bahan bangunan tersebut ke pondok, agar pembangunan pondok pun segera diselesaikan. Dengan berjalannya waktu santripun terus bertambah, mereka berasal dari berbagai daerah dan berbagai provinsi salah satunya santri yang berasal dari provinsi yaitu berasal dari Medan. Pondok dan ustadz tidak hanya menyediakan bangunan dan mengajar, tetapi juga melengkapinya dengan berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan. 2. Visi dan misi a. Visi Memperbaiki akhlak dan kepribadian seorang santri. b. Misi 1 Memberi bekal agama yang kuat. 2 Membina peserta didik untuk mengembangkan potesi diri. 3 Membina peserta didik yang taat beribadah dan berakhlaqul karimah. 4 Mempersiapkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa. c. Sasaran Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Sasaran pondok pesantren darul ad’iyyah adalah para remaja, yatim, yatim piatu dan masyarakat yang kurang mampu pendidikan agama di era modern ini merupakan cikal bakal pembentukan moralitas para remaja dalam mencetak generasi yang lebih baik lagi dari segi akhlaq, akidah dan 3. Struktur Kepengurusan Asrama Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Pimpinan Ustadz Mursid Lurah Muhammad Alwi Wakil lurah Ahmad Juhaedi RT Teguh Fraitno Keamanan Muhammad Alfian Wakil Keamanan Saldi 1 4. Kegiatan Sehari-Hari Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Kegiatan Rutin Harian Seluruh Santri. No Waktu Kegiatan Peserta 1 Bangun pagi, persiapan sholat subuh Seluruh santri 2 Ba’da subuh Mengaji al-qur’an dan kitab Seluruh santri 3 Memasak Santri yang sekolah siang 4 Sholat dhuha Seluruh santri 5 Persiapan dan sholat dzuhur Seluruh santri 6 Mengaji shorof Seluruh santri 7 Persiapan dan sholat ashar Seluruh santri 8 Mengaji al-qur’an dan kitab Seluruh santri 9 Persiapan dan sholat magrib Seluruh santri 10 Ba’da magrib Mengajar TPA santri kalong Seluruh santri 11 Belajar bersama Seluruh santri 12 Sholat isya Seluruh santri 13 Istirahat Seluruh santri 5. Penanggung Jawab Kamar Santri Putera/i a. Pengecekan anggota kamar setiap waktu. b. Pengecekan kondisi dan kebersihan kamar setiap waktu. c. Pengecekan kelengkapan kamar. d. Pengawasan anggota kamar setiap waktu. e. Pengawasan jadwal piket kamar. g. Memerintahkan santri untuk ikut kegiatan h. Menasehati anggota kamar yang melanggar i. Menghukum anggota kamar yang melanggar tata tertib pondok pesantren. j. Bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan, dan kebersihan Penanggung jawab kamar santri putra. 1 Helmiansyah 2 Ujung Suryadi 3 Felmi Aliyudin 4 Wahyu 5 Subdi 6 Firman 7 Idrus 8 Hazat Syaputra 9 Gading 10 Ijal 11 Wahyudin 12 Hilman 13 Rosyid 2 Sumber Dari Buku Tata Tertib Peserta Didik Santri/Siswa Pondok Pesantren Darul Penanggung jawab kamar santri putri. 1 Tini Ismawati 2 Ira Ningsih 3 Dea Amanda 4 Nila Wahyuni 5 Sri Utari 6 Riska 7 Helma Yanti 8 Putri 6. Tata Tertib Pondok Pesantren. Pasal I a. Hak Dan Kewajiban Santri 1 Menaati hukum syara’ 2 Semua santri diwajibkan mengikuti kegiatan pondok yang tersedia dengan peraturan yang ada. 3 Semua santri berhak mempergunakan dan menjaga seluruh fasilitas pondok yang tersedia dengan peraturan yang ada. 4 Semua santri berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban pondok. 5 Sowan kepada pengasuh dengan sepengetahuan pengurus pada waktu meninggalkan dan datang kembali kepondok. 6 Semua santri wajib berpakaian sopan sesuai syara’ 7 Semua santri wajib taat dan patuh terhadap ketentuan 8 Setiap santri wajib sholat tahajud setiap hari senin dan hari jum’at. b. Sanksi-Sanksi 1 Akan dipasrahkan kepada pengasuh. 2 Membaca surat yasin 5 kali. 3 Mengganti fasilitas bila ada yang rusak. 4 Membaca istighosah 3kali. 5 Membaca al-qur’an 3 juz. 6 Membaca surat yasin 10 kali. 7 Membaca surah alfatihah 50 kali 8 Santri harus berdiri pada waktu ngaji subuh. Pasal II a. Larangan Santri 1 Melanggar hukum syara’. 2 Berhubungan dengan organisasi lain atau mendatangi undangan kecuali atas izin pengasuh. 3 Meninggalkan tugas sebelum ro’an selesai. 4 Membawa barang elektronik HP, Radio, dll. 5 Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. 6 Berhubungan dengan lawan jenis. 7 Berkata kotor dan berbuat gaduh. 9 Berada diluar pondok diatas jam WIB dengan pengecualian. 10 Pulang tanpa izin. b. Sanksi-Sanksi 1 Dipasrahkan kepada pengasuh. 2 Mengepel mushola. 3 Membaca surah alwaqi’ah 3 kali. 4 Disita, dijual, dan dibagi dua. 5 Push up 10 kali. 6 Dipasrahkan pada pengasuh dan penasehat. 7 Membaca istighfar 1000 kali. 8 Diberi peringatan sampai 3 kali, setelah itu bila melanggar kembali diharuskan sholat hajat dan sholat tasbih. 9 Membaca surat yasin 3 kali untuk yang pertama, untuk yang kedua 5 kali, untuk yang ketiga 7 kali, dan untuk yang keempat 8 kali, dan untuk seterusnya 10 kali didepan ndalem. 10 Mengisi bak mandi. B. Sistem Pengawasan Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Santri Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pengurus pondok pesantren modern ini pengawasan para pengurus terhadap kegiatan santri yang dilakukan belum maksimal, para pengurus memang bertempat tinggal dilingkungan pondok pesantren modern ini juga sebagian pengurus ikut membimbing dalam kegiatan para santri yang mana sudah terjadwal, dari setiap pertemuan kegiatan setiap pengurus wajib mengabsen para santri, namun terkadang kurangnya rasa tanggung jawab dan kurang ketelitian dari sebagian pengurus menyebabkan terhambatnya fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, menurut penulis jumlah pengurus yang ada cukup banyak, apabila pengurus benar-benar mau menjalankan amanah yang diberikan kurang tanggung jawab dan kurang ketelitian dalam pengawasan bisa diminimalisir sekecil mungkin, dengan cara pembagian tugas-tugas pengawasan kepada pengurus, jadi jumlah santri yang diawasi oleh para pengurus tidak terlalu banyak, sehingga proses pengawasan bisa lebih mudah. Selain kurangnya rasa tanggung jawab sebagian pengurus kepada pondok pesantren, juga kurangnya pemahaman dan pengetahuan para pengurus tentang pengawasan, sehingga yang digunakan masih terlalu sederhana dan belum ditemukan sistem pengawasan yang tepat. Namun menurut penulis apabila pengurus berusaha mempelajari dan memahami teori dalam pengawasan maka sistem pengawasan yang tepatnya akan ditemukan. Sistem pengawasan Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang adalah sebagai alat kontrol untuk melakukan pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dan lebih khususnya yakni kedisiplinan santri. Dalam pelaksanaan pengawasan merupakan tanggung jawab semua pengurus walaupun pada dasarnya hanya pengurus bidang keamanan yang lebih urgen, namun kerja tim sangatlah diperlukan dalam sebuah organisasi agar tujuan awal dari organisasi dapat tercapai semaksimal mungkin. Adapun sistem pengawasan yang dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan santri adalah sebagai berikut a. Pengawasan tidak langsung Dengan adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh para pengurus. Dan harus di patuhi oleh siapa pun yang berada di Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah baik itu pengurus sendiri maupun para santri. 1. Laporan secara lisan Penanggung Jawab Kamar wajib memberikan laporan secara langsung kepada bidang keamanan , bagaimana tata krama atau kedisiplinan santri dalam pengawasan mereka. 2. Laporan tertulis Penanggung Jawab Kamar mencatat apa saja yang sudah dilanggar para santri . dan laporan tersebut diberikan kepada pengurus khusunya di bidang keamanan untuk di tindak lanjuti dan dapat menyusun rencana agar para santri tidak dapat melanggar peraturan yang ada. 3. Laporan khusus penanggung jawab kamar dapat mencatat santri yang taat pada peraturan. Yang menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan peraturan yang ada. Laporan tersebut dimasukan dalam catatan khusus bagi santri yang berprestasi. b. Pengawasan langsung Jika ada suatu kegiatan rutinitas seperti setiap sore melakukan ngaji kitab, pengurus khususnya bidang keamanan bertugas untuk keliling kesetiap kamar untuk mengajak para santri melakukan ngaji kitab sebagai mestinya. Setelah melakukan ngaji kitab, pengurus diwajibkan untuk melakukan absen, jika setelah diabsen pengurus menemukan nama santri yang tidak ada di majelis tersebut dan tanpa adanya keterangan, pengurus khususnya bidang keamanan wajib memberikan hukuman yang sebagai mestinya yang sudah di sepakati bersama. Setelah dilakukannya pengawasan dan hukuman bagi santri yang melanggar peraturan sebagian besar santri melaksanakan dan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan peraturan pondok pesantren. Lambat laun para santri menyadari pentingnya kedisiplinan tanpa adanya paksaan dari pengurus dan tanpa adanya rasa takut karena peraturan, meskipun pada awalnya mereka merasa tertekan, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pengurus. Tapi, masih ada sebagian kecil santri yang melanggar peraturan tersebut. Pendapat para santri atas pengawasan yang dilakukan oleh pengurus ā€œpengawasan yang dilakukan pengurus sangatlah baik, karena semua agar kita menjadi anak yang sholeh, berbudi pekerti yang baik dan iman serta taqwa kepada Allah SWT.ā€3 Penilaian para santri kepada pengurus dengan adanya pengawasan, setelah dilakukan wawancara pada sebagian santri, sebagian besar santri ikhlas menjalani peraturan yang ada. Pengaruh dari pengawasan yang dilakukan pengurus terhadap santri menambah lebih bersungguh-sungguhnya santri dalam melakukan kegiatan- kegiatan yang ada di dalam pondok pesantren dengan disiplin, dibanding tidak adanya pengawasan oleh pengurus dan dibidang peraturan bisa menambah lebih tertib. Sistem pengawasan yang diterapkan di pondok pesantren darul ad’iyyah menurut ustadz mursyid, adalah sistem pengawasan dari bawahan yaitu dari penanggung jawab kamar dulu, kemudian dari penanggung jawab kamar nanti kebidang kesantrian , dari bidang kesantrian ke lurah dari lurah baru ke atasan langsung dan seterusnya begitu sistemnya jadi di awasi dari bawahan ke Selanjutnya yang dikatakan oleh Muhammad Alwi, sistem pengawasanya itu dimulai dari ketua kamar jika 3 Felmi aliyudin,wawancara dengan santri,pondok pesantren darul ad’iyyah desa kaliasin kecamatan tanjung bintang lampung selatan, 09 oktober 2018 4 Muhammad Alfian, wawancara dengan bidang keamanan, pondok pesantren darul ad’iyyah, ada anggota kamar atau santri yang melakukan pelanggaran atau melenceng dari peraturan itu langsung melapor ke penanggung jawab kamar atau kepengurus kebagian keamanan kesantrian, dari kesantrian itu melakukan pencatatan kemudian kesantrian lapor ke pengurus asrama atau lurah selanjutnya lurah lapor keatasan yaitu pimpinan. Menurut Muhammad Alfian sistem pengawasan di Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah dari bawahan keatasan, berarti ketua kamar jadi jika ada anak santri misalnya keluar tanpa izin atau melanggar pasti akan melapor pada penanggung jawab kamar apabila penanggung jawab kamar belum bisa menangani maka akan melapor ke bidang kesantrian atau kemanan baik ketua keamanan ataupun ke wakil nya, selanjutnya dari bidang kesantrian jika masih belum bisa diselesaikan maka akan kelurah, jika itu masalahnya sangat berat maka itu akan dilaporkan ke bapak pimpinan. Jadi dapat disimpilkan bahwa, sistem pengawasan yang diterapkan di Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah yaitu berawal dari ketua kamar masing -masing, apabila ada santri yang melakukan kesalahan maka ketua kamar melaporkan ke penanggung jawab kamar, apabila dari penanggung jawab kamar tidak bisa menyelesaikan maka selanjutnya bidang kesantrian apabila masalah yang dilakukan santri sudah tidak bisa di selesaikan juga di bidang kesantrian atau keamanan, maka dari bidang kesantrian melapor ke lurah pondok, lurah pondok tidak bisa menangani maka langsung ke pimpinan pondok. Contohnya sistem pengawasan yang diterapkan di pondok ini yaitu misalnya, setiap pengurus harus memperhatikan setiap santri baik santri baru dan santri lama, apakah jika salah satu di antara mereka yang tidak mengikuti peraturan yang di terapkan di pondok, sanksi harus dijalankan sebagaimana mestinya. Dan pengurus tidak diperkenankan menghukumnya tanpa mengikuti prosedur yang sudah dibuat yaitu dari bawahan baru keatasan atau ke ustadz jika sudah tidak bisa di tangani. Selanjutnya yang dikatakan oleh Muhammad Alfian bahwa, cara melakukan adaptasi agar santri barunya betah dengan adanya pengawasan, maka di adakannya sosialisasi, selanjutnya anak yang masih baru dikumpulkan diberi tahu peraturan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sosialisasi sistem pengawasan yang dibuat oleh Pondok Pesantren Darul Ad’iyyah khusus santri baru ditaro di lantai atas agar kami dapat dengan

Bidangkeamanan : Aden, Jafar, Saepudin, Nadin, Nuru Ikhlkas, Irfa, Neli, Anah, Yuli. Pondok pesantren Miftahussa’adah didirikan oleh kiai Hafidzudin dan istrinya, Umi Juju Subaikah pada tanggal 25 Desember tahun 2000 M/4 Sya’ban 1424 H. kiai Hafidz merupakan alumni pondok pesantren Irsyadussa’adah, Saketi, Pandeglang, Banten

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin kanan didampingi Gubernur Riau Syamsuar kiri tiba di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 6/3. Foto ANTARA FOTO/FB AnggoroFigur Wakil Presiden Wapres Republik Indonesia RI, Prof. Dr. Drs. KH. Ma’ruf Amin, tidak dapat dilepaskan dari visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun sumber daya manusia SDM berbasis pesantren dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya dalam bidang khazanah peradaban Islam, ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, pertanian, peternakan, sosial, budaya nusantara, pertahanan dan keamanan. Hal ini wajar karena sosok Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dianggap publik mampu merepresentasikan SDM unggul dan berkualitas tinggi hasil pendidikan pondok pesantren ala dikutip dari buku "80 Tahun Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin Kiai Wapres, Wapres Kiai" karya Ahmad Baso, tercatat bahwa KH. Ma’ruf Amin ialah santri alumnus Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Jatim, tepatnya pada tahun 1958-1961. Lalu pada tahun 1961-1963, KH. Ma’ruf Amin melanjunkan pendidikannya ke Pondok Pesantren al-Khairiyah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Pesantren ini didirikan oleh KH. Syam’un bin Alwiyah. Bahkan sejak 2001, KH. Ma’ruf Amin tercatat telah mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian pada 2016, KH. Ma’ruf Amin mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Fikih STIF di Pondok Pesantren An-Nawawi, Tanara. Ahmad Baso, 2023, hlm. xxiv-xxvi.Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI telah mengesahkan secara resmi Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pada Selasa, 24 September 2019. Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tepatnya melalui penandatanganan Keputusan Presiden Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri pada Kamis, 15 Oktober 2015. Keberadaan santri tidak bisa dilepaskan dari pesantren. Selain para ulama yang lebih dikenal dengan panggilan kehormatan kyai, ustaz, tuan guru, anre gurutta, ajengan, buya, syekh, gus, dan habib, maka santri merupakan unsur penting selanjutnya dalam komunitas pesantren. Dengan demikian, peran dan fungsi pesantren telah mendapatkan pengakuan legal formal dari negara sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks ini, Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran yang sangat signifikan, bahkan terlibat langsung dalam prosesnya di satu wujud nyata dari peran signifikan Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam menjalankan visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun SDM berbasis pesantren ialah Pondok Pesantren Agribisnis Al-Ittifaq. Tepatnya melalui Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al-Ittifaq pada Selasa, 22 Maret 2022, oleh Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin. Pondok Pesantren ini berlokasi di Dusun Ciburial, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. ā€œSaya mengapresiasi koperasi pondok pesantren Al Ittifaq Kopontren Alif Mart yang telah memberdayakan 270 petani dari 9 kelompok tani di 3 kabupaten, jumlah petani yang bergabung di korporasi ini juga diharapkan akan semakin bertambah,ā€ tutur Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan kata sambutan pada Selasa, 22 Maret 2022. Adapun tiga kabupaten tersebut ialah Bandung, Bandung Barat, dan Cianjur. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Selain itu pada Selasa, 22 Maret 2022, Pondok Pesantren Al-Ittifaq menjadi saksi sejarah dalam prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah LPDB-KUMKM dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah DEKS Bank Indonesia BI. Tepatnya perjanjian kerja sama mengenai Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Halal Value Chain Berbasis Koperasi Pondok Pesantren dan Non Pesantren. Bahkan prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wapres RI, Prof. KH. Ma’ruf Amin, bersama-sama dengan pengasuh, pendidik dan santri Pondok Pesantren Al-Ittifaq. Beliau juga menyaksikan langsung prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Ekosistem Koperasi Pondok Pesantren dan Halal Value Chain antara LPDB-KUMKM dengan Bank Syariah Indonesia BSI. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Kemudian, ada pula penyerahan pemberian bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS untuk program Z Chicken. Z Chicken merupakan program bantuan penyelenggaraan usaha ayam goreng krispi, pemberian perlengkapan usaha, hingga pendampingan usaha yang diberikan kepada perwakilan lima orang warga binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yakni Ismawati, Eneng Kuswiyanfi, Laela Megasari, Yanti Sopariah, dan Yanti. Lalu ada juga penyerahan bantuan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat KUR oleh Wakil Direktur Utama BSI, Ngatari, kepada Petani Binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yang diwakili Lilis dan Deden Nugraha. Prosesi tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU itu. Ibid.Dalam amanatnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin berharap agar pesantren dapat berperan penting sebagai tempat untuk mendorong transformasi ekonomi masyarakat dan motor penggerak ekonomi umat. Selain pesantren tetap berperan penting sebagai lembaga pendidikan. ā€œIni yang kita harapkan. Jadi dia pesantren menjadi semacam dinamo yang bisa menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat,ā€ ujarnya. Selain itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin pun menekankan perlunya pesantren Al-Ittifaq mengadopsi digitalisasi pertanian. Tujuannya untuk mengembangkan berbagai inovasi pertanian berbasis teknologi. ā€œKetika berbicara tentang korporasi pertanian, maka bentuknya adalah pertanian modern yang tidak lepas dari penerapan digitalisasi pertanian berbasis internet,ā€ ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat itu. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Dengan demikian, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin telah berupaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren al-Ittifaq. Ekosistem itu terhubung dengan sejumlah pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi pesantren sebagai penggerak kehidupan ekonomi masyarakat, selain sebagai lembaga pendidikan di bidang keagamaan Islam. Selain itu, transformasi dari sistem pertanian konvensional menjadi sistem pertanian digital tentu saja membutuhkan investasi sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan dan teknologi. Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah MES ini menekankan pentingnya inovasi untuk mengembangkan pertanian modern. Apalagi badan usaha yang dikembangkan Pesantren Al-Ittifaq ialah Kopontren Alif Mart sehingga diperlukan keahlian yang kompleks multifungsi untuk mengintegrasikan antara pondok pesantren dan usaha di bidang pertanian dengan koperasi dan teknologi digital.ā€œKuncinya itu adalah SDM yang unggul, yang mengetahui dan memiliki teknologi pertanian, perdagangan, perindustrian, dan sebagainya. Maka perlu diberi pelatihan-pelatihan agar mereka menguasai ilmunya," jelas Ketua Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia IAEI itu pada Selasa, 22 Maret 2022, saat memberikan kata sambutan di Pesantren Al-Ittifaq Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022."Jadi itu juga persoalan memakmurkan bumi, mengembangkan ekonomi pertanian, itu amrun diniyun syar’iyyun, itu bagian syariah juga, dan itu juga merupakan bagian dari ibadah. Ini saya kira ini sama pentingnya dengan tugas yang lain,ā€ kata lain, keahlian SDM untuk menumbuhkembangkan ekonomi pertanian berbasis pesantren serta kemampuan teknis dalam menguasai teknologi digital, manajemen koperasi, pemasaran, pengemasan produk dan distribusi produk-produk pertanian merupakan bagian terpadu dari syariah dan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala SWT. Tepatnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban manusia untuk berikhtiar memakmurkan bumi milik Allah SWT. Apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa dihilangkan dalam kondisi apa pun. Setiap manusia yang hidup selalu membutuhkan pangan untuk mempertahankan pertanian pun menjadi salah satu cara untuk menjamin pasokan pangan tetap terpenuhi bagi kebutuhan hidup manusia. Hal ini terbukti ketika pandemi Coronavirus Desease 2019 Covid-19 melanda seluruh dunia. Saat itu, sektor pangan menjadi salah satu dari tiga aktivitas ekonomi manusia yang terus tumbuh stabil dan berkembang pesat di seluruh dunia, selain sektor digital dan sektor kesehatan. Maka pembangunan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq ini sudah sangat tepat, strategis, visioner, menjawab tantangan krisis multidimensi global dan sesuai dengan kebutuhan dasar umat manusia. Terkait hal ini, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran signifikan dalam menumbuhkembangkan koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq. Khususnya dalam upaya memperluas jaringan dan ekosistem antara Pesantren Al-Ittifaq dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS.
RENCANAANGGARAN BIAYA. Dalam perencanaan pembangunan Masjid Pondok Pesantren Al-Mustaqiem dengan dua lantai diperkirakan akan membutuhkan biaya + Rp. 957.770.00,00,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupia) dengan rincian sebagai berikut : NO. URAIAN PEKERJAAN.
Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiro’ah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arba’in nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Ta’limul muta’alim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul mu’in - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qo’idah fiqh - Faro’idul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qo’idah I’lal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowa’idul I’lal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qur’an Departemen pengajian Al-Qur’an ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qur’an sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan ā€œmeng obrak-obrakā€ santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qur’an pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif
APLIKASITABUNGAN PONDOK PESANTREN DAYAH PERBATASAN DARUL AMIN KUTACANE ACEH TENGGARA MENGGUNAKAN ALGORITMA KEAMANAN AES BERBASIS WEB M. Julkarnain1, Shinta Esabella2*, Brenny Prasetyo Waty 3 1,2,3Teknik Informatika, Universitas Teknologi Sumbawa email: shinta.esabella@uts.ac.id
Jombang, NU OnlineKeberadaan pasukan Barisan Ansor Serba Guna Banser, untuk menjadi keamanan secara melekat belum umum terlihat di lingkungan pesantren di Jombang. Padahal kelahiran Banser mempunyai ikatan yang kuat dengan demikian menjadi keresahan tersendiri bagi PAC Ansor Kecamatan Jombang. Dalam diskusi kebanseran di Masjid Agung Jombang baru-baru ini, Pengurus Anak Cabang PAC Ansor Jombang Kota mencuatkan bahwa seharusnya yang menjaga pesantren bukanlah yang dikenal sebagai kota santri memang identik dengan keberadaan pesantren. Empat diantaranya adalah pesantren besar, dengan ribuan santri. Karena mempunyai ribuan santri, maka pesantren-pesantren tersebut membutuhkan satuan keamanan khusus. Dalam satu pesantren bisa terdapat lebih dari sepuluh personel keamanan. ā€œPersonel keamanan di pesantren-pesantren sebenarnya banyak diantaranya merupakan anggota Banser, namun kenapa ketika menjadi keamanan di pesantren memakai seragam lain?ā€ tanya Fathoni Mahsun ketua PAC Ansor Jombang Kota demikian, sudah ada unit pesantren di Jombang yang memulai menggunakan Banser sebagai satuan keamanannya, yaitu pesantren Urwatul Wustqo UW. ā€œSaya tidak tahu kalau waktu Diklatsar diklat dasar Banser, red di Jogoroto, utusan dari UW yang jumlahnya sekitar 45 personel itu akan dijadikan tim keamanan pesantren. Kalau saya tahu maka akan saya kasih materi tambahan,ā€ jelas Luthfi Ridlo yang merupakan tim instruktur diklat Banser Banser dimaksud berada di depan kampus UW, yang letaknya berada di tepi jalan antara Cukir-Mojowarno. Keberadaan Banser di tempat tersebut, sudah terlihat sejak tahun 2015. Mereka bertugas mengamankan lalu lintas di depan kampus, yang memang merupakan Banser kampus di tempat ini menjadi semakin menonjol, dengan dibangunnya pos bercorak doreng khas Banser, sekitar seminggu sebelum tulisan ini tempat yang berbeda, ketua PAC GP Ansor Diwek, M. Muzani ketika diminta penjelasan tentang Banser di PP. UW mengungkapkan, "Banser di pondok UW memang menjadi program dari PAC Diwek."Pria yg akrab disapa Gus Zani ini melihat bahwa pesantren mempunyai posisi yang strategis untuk mengembangkan kualitas maupun kuantitas Banser di Diwek."Kami menyebutnya Banser pesantren. Dan UW sebagai pilot project berhasil. Saat ini setelah Diklatsar di Wonosalam jumlahnya mencapai sekitar 60 personil," itu menanggapi tidak dipergunakannya Banser di pesantren besar yang notabene sebagai simbol NU, Farid Al-Farisi menantu Bu Nyai Munjidah, Wakil Bupati Jombang yang lebih akrab disapa Gus Farid memberikan penjelasan, ā€œSelama ini setiap acara di Pondok Tambak Beras kita pasti melibatkan Banser, karena saya termasuk anggota Kamtib. Namun keamanan untuk keseharian di pondok mempunyai satuan keamanan tersendiri,ā€ Jelas lelaki yang juga menjabat Bendahara di PC Ansor Kabupaten Jombang juga menandaskan, bahwa untuk menggunakan Banser sebagai keamanan yang melekat di lingkungan Pondok Pesantren Tambak Beras, akan dimulai di pondoknya terlebih dahulu al-Latifiyah II, red, dengan harapan nantinya akan diikuti pondok-pondok lainnya di lingkungan Pondok Pesantren Tambak Beras. A. Kurniawan/Mukafi Niam . 303 425 263 35 161 203 356 38

tugas keamanan pondok pesantren