PERINCIANTUGAS : merumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi; melaksanakan penerbitan izin usaha koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi; menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi โ€“ Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Tanggung Jawab Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi. Berikut Beberapa Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Tugas Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Berikut adalah contoh Tugas & Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Antara lain Pengurus Harian Tugas dan Tanggung Jawab Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi. Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi. Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua. Membuat pendataan koperasi. Bendahara Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !! Tugas dan Tanggung Jawab Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi. Memelihara semua harta kekayaan koperasi. Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta. Pengisian saldo. Melakukan Cash Opname yang ada di kasir. Pengurus Lengkap Humas Tugas dan Tanggung Jawab Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan. Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja Baca Juga Definisi Perbedaan Perkembangan Koperasi Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi. Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi. Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi. Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain. Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank. Kasir Tugas dan Tanggung Jawab Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi. Bertanggung jawab atas dana kas kecil. Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang. Bertanggung jawab membuat laporan harian. Pengawas Tugas dan tanggung jawab Melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada rapat anggota. Wewenang Pengurus Koperasi Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi. Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi. Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota. Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Tanggungjawab pengurus koperasi: pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya; dapat dituntut oleh penuntut umum; bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
โ€œPerangkat atau organ koperasi memiliki tugas dan kewenangan masing-masingโ€ Sutantya Rahardja Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Hukum Koperasi Indonesia menjelaskan, koperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena bentuknya yang merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat, maka tujuan utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka haruslah dibentuk suatu kepengurusan yang berorientasi pada kepentingan anggota. Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU Koperasi yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Perlu diketahui, ketentuan koperasi menjadi salah satu ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang perangkat koperasi, tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja menambahkan pengaturan khusus mengenai legitimasi pelaksanaan koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dariRapat Anggota;Pengurus; adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut Rapat AnggotaMenurut Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsip ini berarti bahwa koperasi dilakukan berdasarkan kehendak dan keputusan dari para anggotanya. Sesuai dengan ikrar koperasi itu sendiri yakni mensejahterakan anggota. Rapat anggota menjadi sarana berkumpulnya setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil bagi koperasi kedepannya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Menurut Pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, memberikan kewenangan dari rapat anggota, yaituMenetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha SHU;Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; danMenetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran pentingnya peranan rapat anggota dalam penentuan arah kebijakan koperasi dan mempertimbangkan fakta bahwa suatu koperasi dapat mencapai skala nasional, maka UU Cipta Kerja mengatur rapat anggota kini dapat dijalankan secara online, sehingga memberikan kemudahan untuk melaksanakan rapat anggota koperasi. Baca juga Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha PengurusPengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap periodenya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal โ…“ dari jumlah keseluruhan anggota. Persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus suatu koperasi diatur dalam anggaran merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar tugas pengurus koperasi sebagai berikut Pasal 30 ayat 1 UU KoperasiMengelola koperasi dan usahanya;Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;Menyelenggarakan Rapat Anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Kemudian organ koperasi juga memiliki wewenang sebagai berikut Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pengelola didasarkan pada perjanjian. Namun sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. Apabila kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak sengaja dilakukan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya, maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian ini merupakan hal yang disengaja, maka dapat diajukan tuntutan kepada pengurus yang bersangkutan. PengawasPengawas merupakan organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasannya tersebut. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas berhak untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengawas wajib merahasiakan laporan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota dan bertanggung jawab terhadap rapat anggota itu sendiri. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengawas, disepakati dan ditentukan dalam anggaran mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah Olivia Nabila Sambas 6 Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, dan pengawas 7. Kerjasama antar koperasi Jenis koperasi Di Indonesia, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis menurut usahanya. Mengutip laman Kopma UPN Yogyakarta, jenis koperasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2012. Jenis koperasi terdiri dari: 1. Koperasi
Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
a menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru. (2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. Bagian Ketiga Bentuk dan Jenis Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Pasal 16
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi โ€“ Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan Rapat Anggota, dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota guna memberikan manfaat pada anggota. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut Mengelola koperasi dan usahanya. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota. Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi RAPBK. Sebagai pengeola usaha koperasi, pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas. Menyelenggarakan Rapat Anggota. Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi yang teratur dan sistematis. Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain seperti yang disebutkan dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pengawas dan Pengurus, serta mencatat masuk dan keluarnya Anggota Koperasi. Dalam pasal 30 UU RI No. 25 tahun 1992 juga disebutkan wewenang-wewenang Pengurus Koperasi. Wewenang-wewenang tersebut antara lain sebagai berikut Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila aTerjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dengan Anggota Pengurus yang bersangkutan; atau bAnggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Koperasi Melakukan tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota Mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Apakah Anda ingin mengetahui bagaimana cara memilih pengurus koperasi? Dalam memilih pengurus bukanlah hal yang mudah. Namun jika Anda merupakan ketua pengurus koperasi akan lebih baik jika Anda menetapkan syarat pengurus koperasi. Adapun Syarat Menjadi Pengurus Koperasi yaitu Apabila memiliha pengurus koperasi hendaklah di pilih yang bertanggung jawab mengenai pekerjaan yang akan di pegang. Tanggung jawab meliputi kerapian, kejujuran dan juga ketepatan mengerjaan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Bekerja dengan datang tepat waktu harus di perhatikan dalam menjadikan syarat pengurus koperasi. Seseorang yang datang tepat waktu akan membantu untuk mendisiplinakan kepribasian Anda. Syarat berikutnya yang perlu di lihat adalah pengalaman mengenai tugas yang akan di berikan. Jika Anda memilih seseorang yang duag berpengalaman maka tak perlu lagi di ajari banyak hal mengenai tanggung jawab. Untuk orang yang telah berpengalaman telah di ketahui mengenai tugas yang harus di kerjakan menurut tugas dan juga jabatannya. Pengurus koperasi juga haruslah mengetahui mengenai tugas yang akan di embankan kepadanya. Hal ini sangat penting di ketahui agar semuanya dapat di selesaikan dengan mudah dan juga tepat waktu. Anda dapat memilih pengurus yang berpengalaman agar tak hanya dapat mengurusi pekerjaan dengan beres juga dapat mengajarkan pekerjaaan tersebut kepada pengurus yang masih baru. APLIKASI AKUNTANSI, HUTANG PIUTANG, LABA RUGI, DAN LAPORAN KEUANGAN GRATIS, KLIK TULISAN INI !!! SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM โ€“ KSP SUPER MURAH. KLIK TULISAN INI GRATIS !!!!
Koperasisimpan pinjam penthouse pada tahun 2018 memperoleh shu sebesar rp. 4ad institut akuntan publik indonesia iapi 2010pdf. Sebab seluruh pengurus sampai dengan anggota dapat mengetahui apa saja tugas, kewajiban dan pedoman. Contoh koperasi sandang papan dan kebutuhan yang berbentuk barang lain seperti barang elektronik. Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi. Saya review sedikit tulisan saya tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu; โ€“ Rapat Anggota โ€“ Pengurus โ€“ Pengawas 3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan AD/ART Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas. RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas. Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi Amalgamasi dan pembubaran koperasi Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi. Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban Mengajukan proker Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris. Menyelenggarkan administrasi koperasi Menyelenggarkan RAT. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Pengurus berwenang Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya. Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut. Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA, apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain. . 319 380 462 148 52 67 195 331

tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi